Thursday, September 8, 2016

Pemutihan Pajak Kendaraaan Bermotor Jawa Timur tahun 2016

Kabar gembira bagi anda masyarakat Jawa Timur maupun luar Jawa Timur yang memiliki Kendaraan Bermotor baik Roda 2, Roda 3, Roda 4 maupun R6 bernomor polisi Jawa Timur (L, W, N, P, M, S, AE dan AG) yang belum sempat membayar (menunggak) pajak kendaraan anda. Mulai tanggal 5 September 2016 – 3 Desember 2016 Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan dan pembebasan pajak daerah atau yang lebih dikenal dengan nama “pemutihan”. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2016.

Anda cukup membayar pajak pokok kendaraan bermotor anda tanpa denda dengan membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Surat Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor (KTP/SIM) serta Kendaraan Bermotor anda ke Samsat sesuai wilayah Nomor Polisi Kendaraan Bermotor anda. Namun bagi anda pemilik Kendaraan Bermotor bernomor polisi Jawa Timur dan sedang berada di luar wilayah Nomor Polisi Kendaraan Bermotor anda, anda tidak perlu repot membawa Kendaraan Bermotor anda ke Samsat tujuan, anda dapat membawa Kendaraan Bermotor anda beserta kelengkapan lain yaitu BPKB, STNK dan Surat Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor (KTP/SIM) ke Samsat terdekat untuk bantuan cek fisik dan surat-surat yang telah disahkan oleh Samsat tersebut dapat anda bawa ke Samsat sesuai wilayah Nomor Polisi Kendaraan Bermotor anda.

Untuk mengetahui berapa besar pajak Kendaraan Bermotor anda, anda dapat mengencek di website dengan alamat http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas



Anda tinggal memasukkan Nomor Polisi Kendaraan Bermotor anda dan memasukkan hasil operasi aritmatika pada kolom yang tersedia pada laman website tersebut lalu klik “cari”.

Pada contoh screenshot tersebut terdapat besaran PKB, bbn2 dan Jasa Raharja. Besaran pajak yang harus anda bayar adalah PKB ditambah dengan Jasa Raharja.

Semoga informasi yang saya berikan dapat bermanfaat bagi anda.

1 comment: