Kabar gembira bagi anda masyarakat Jawa Timur maupun luar
Jawa Timur yang memiliki Kendaraan Bermotor baik Roda 2, Roda 3, Roda 4 maupun
R6 bernomor polisi Jawa Timur (L, W, N, P, M, S, AE dan AG) yang belum sempat
membayar (menunggak) pajak kendaraan anda. Mulai tanggal 5 September 2016 – 3 Desember
2016 Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan dan pembebasan pajak daerah atau
yang lebih dikenal dengan nama “pemutihan”. Hal tersebut tertuang dalam
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2016.
Anda cukup membayar pajak pokok kendaraan bermotor anda
tanpa denda dengan membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), STNK (Surat
Tanda Nomor Kendaraan), Surat Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor (KTP/SIM)
serta Kendaraan Bermotor anda ke Samsat sesuai wilayah Nomor Polisi Kendaraan
Bermotor anda. Namun bagi anda pemilik Kendaraan Bermotor bernomor polisi Jawa
Timur dan sedang berada di luar wilayah Nomor Polisi Kendaraan Bermotor anda,
anda tidak perlu repot membawa Kendaraan Bermotor anda ke Samsat tujuan, anda
dapat membawa Kendaraan Bermotor anda beserta kelengkapan lain yaitu BPKB, STNK
dan Surat Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor (KTP/SIM) ke Samsat terdekat
untuk bantuan cek fisik dan surat-surat yang telah disahkan oleh Samsat
tersebut dapat anda bawa ke Samsat sesuai wilayah Nomor Polisi Kendaraan
Bermotor anda.
Untuk mengetahui berapa besar pajak Kendaraan Bermotor anda,
anda dapat mengencek di website dengan alamat http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
Anda tinggal memasukkan Nomor Polisi Kendaraan Bermotor anda
dan memasukkan hasil operasi aritmatika pada kolom yang tersedia pada laman
website tersebut lalu klik “cari”.
Pada contoh screenshot tersebut terdapat besaran PKB, bbn2
dan Jasa Raharja. Besaran pajak yang harus anda bayar adalah PKB ditambah
dengan Jasa Raharja.
Thank's infonya.
ReplyDelete